Butuh bantuan? Hubungi Kami
KALKULATOR PAJAK PPH21
Kalkulator Online untuk perhitungan PPH21
Perorangan
Kalkulasi perhitungan SPT Tahunan dan SPT Masa.
Perusahaan
Kalkulasi perhitungan SPT bagi karyawan secara massal
1. INFORMASI PERSONAL
2. KOMPONEN PENGHASILAN
Hitung Pajak untuk
Perhitungan pajak PPh 21 berdasarkan bulanan atau tahunan
Bulanan
Tahunan
Apakah Anda memiliki NPWP
Bagian ini diisi dengan NPWP, sesuai dengan yang tercantum pada Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (Kartu NPWP). Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
Ada
Tidak Ada
Status PTKP
Status legal dari pernikahan dengan pasangan. Apabila perempuan dan bukan kepala keluarga maka statusnya TK 0
Tidak Kawin
Kawin
Hidup Berpisah
Jumlah Tanggungan
Jumlah anak yang masih dalam tanggungan
0
1
2
3
Tahun Pajak
Tahun pajak yang ingin digunakan sebagai perhitungan
2026
2025
2024
2023
2022
2021
Masa Penghasilan
Bagian ini diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun yang bersangkutan (Misalnya: Januari s.d Desember 2026; Januari s.d Juni 2026; Maret s.d Desember 2026)
Pilih awal...
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
Masa Penghasilan Awal Wajib Diisi!!
s/d
Pilih akhir...
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
Masa Penghasilan Akhir Wajib Diisi!!
Periode Yang Diperhitungkan
Bagian ini diisi dengan periode yang diperhitungkan
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
Status Pindah
Status pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan
Pilih status...
Dipindahkan ke Kantor Pusat atau Cabang lainnya dari Pemberi kerja yang sama
Berhenti namun tidak meninggalkan Indonesia atau berhenti karena pensiun atau pindah ke Pemberi Kerja lainnya di Indonesia
Berhenti dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berhenti karena meninggal dunia atau Expatriate yang baru berada di Indonesia dalam tahun yang bersangkutan
Pegawai Baru Yang Belum Pernah Bekerja di Tahun Fiskal (Benar-Benar Baru Mulai Bekerja)
Pindahan dari Kantor Pusat atau Cabang Lainnya dari Pemberi Kerja Yang Sama atau Pegawai Baru Karena Pindahan Dari Pemberi Kerja Lain atau Pegawai Baru Pensiun
Status Pindah Wajib Diisi!!
Tunjangan Pajak
Bagian ini diisi dengan pilihan Gross Up atau Non Gross Up. Gross Up merupakan metode pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan. Non Gross Up merupakan metode pemotongan pajak dimana karyawan menanggung sendiri jumlah pajak penghasilannya.
Gross-Up
Non Gross-Up
Metode Perhitungan
Default mengikuti formula referensi (Tarif Progresif Pasal 17 ÷ jumlah bulan, sama seperti hitungpajak.dataon.com). Pilih TER untuk mengikuti aturan terbaru PMK 168/2023 (efektif 1 Jan 2024) — TER bulanan untuk Januari–November dan rekonsiliasi progresif di Desember.
Referensi
TER (PMK 168/2023)
Berikutnya
PENGHASILAN BRUTO
Gaji/Pensiun atau THT/JHT
Bagian ini diisi dengan jumlah gaji pokok yang diterima/diperoleh Pegawai dalam sebulan
Gaji/Pensiun atau THT/JHT Sebulan Harus Lebih Besar dari 0 !!
Tunjangan PPh
Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan PPh yang diterima atau diperoleh dalam bulan yang bersangkutan
Tunjangan Lainnya, Uang Lembur, dan sebagainya
Bagian ini diisi dengan jumlah tunjangan, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transportasi, tunjangan pendidikan anak, dan tunjangan lainnya dengan nama apapun, termasuk uang penggantian, uang lembur, dan sebagainya, yang diterima dalam bulan yang bersangkutan
Premi Asuransi yang dibayar Pemberi Kerja
Bagian ini diisi dengan jumlah premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar pemberi kerja kepada perusahaan asuransi atau penyelenggara Jamsostek dalam bulan yang bersangkutan
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
%
Premi Jaminan Kematian (JK)
%
Premi BPJS Kesehatan
%
Premi Lainnya
Tantiem, Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi dan THR
Bagian ini disi dengan jumlah tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, Tunjangan Hari Raya (THR), dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan biasanya diberikan sekali dalam setahun yang diterima atau diperoleh dalam tahun yang bersangkutan
PENGURANGAN
Biaya Jabatan
Terisi otomatis dengan jumlah biaya jabatan
Biaya Pensiun
Bagian ini diisi Iuran Pensiun, Iuran Jaminan Hari Tua, dan Iuran Lainnya
Iuran Pensiun
%
Iuran Jaminan Hari Tua
%
Iuran Lainnya
Penghitungan PPh Pasal 21
Penghasilan Neto Masa Sebelumnya
Diisi dengan penghasilan neto dari pemberi kerja sebelumnya
PPh Pasal 21 Dipotong Masa Sebelumnya
Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang sudah dipotong pada masa sebelumnya
Sebelumnya
Hitung Pajak